Rezeki Istri dan Bolehkah Sedekah Pada Suami ?

Berumah tangga itu = Ibadah

Rezeki setiap manusia sudah ditentukan Allah. Ada 4 jenis rezeki yang setiap saat siap dicurahkan untuk hamba-hamba Allah di dunia. Meskipun demikian yang dinamakan rezeki itu tidak melulu berupa uang dan kekayaan tetapi rumah tangga yang bahagia juga adalah rezeki. Karena itu seseorang bisa mandek rezekinya karena menyia-nyiakan dan menyakiti istrinya. Wahai para suami, ketahuilah penting untuk membahagiakan isteri, karena isteri yang bahagia memperlancar rezeki.
Rumah tangga yang berhasil adalah rumah tangga yang bisa saling bekerjasama mencari keridhaan Allah. Pandanglah rumah tangga sebagai ibadah, sebuah upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah. Semua orang tahu porsinya masing-masing. Suami adalah kepala rumah tangga, isteri adalah pendamping utama dan anak-anak adalah amanah Allah yang dititipkan untuk dididik dengan baik. Sebagai kepala rumah tangga suami berkewajiban mencari nafkah untuk keluarga, memberi nafkah sesuai kemampuannya, mendidik keluarganya (istri dan anak-anaknya) serta memperlakukan mereka dengan ma'ruf. Sementera istri berkewajiban taat pada Allah dan suaminya, menjadi partner suami dalam menjalankan manajemen rumah tangga termasuk dalam mendidik anak.  Insya Allah rumah tangga yang mengutamakan Allah dan mengedepankan kerjasama seperti ini akan dipenuhi rahmat dan diberkahi Allah.

sedekahi suami

Harta dan Penghasilan Istri itu Miliknya

Seorang istri bisa saja bekerja di luar rumah untuk mengabdikan diri pada masyarakat atau untuk menerapkan ilmunya dengan syarat diizinkan oleh suaminya. Tapi hal ini tidak menggugurkan kewajiban suami untuk mencari dan memberi nafkah istrinya. Penghasilan yang diperoleh seorang suami adalah rezeki untuk seluruh keluarganya termasuk untuk isterinya. Penghasilan yang diperoleh isteri yang bekerja adalah hak miliknya sendiri, rezekinya sebagai hamba Allah. Demikian juga harta yang diperolehnya sebelum menikah atau warisan dari orangtuanya, mahar yang diberikan oleh suami saat menikahinya adalah milik isteri yang tidak dapat diganggu gugat oleh suami. Suami bisa menggunakannya jika diberi izin oleh istrinya.

Isteri bisa menyedekahi suaminya

Seorang kawan saya di Facebook, mengomentari tulisan ini Haruskah Rezeki dicari oleh Suami dan mengatakan bahwa jika suami yang mencari rezeki itu adalah kewajiban, tetapi jika istri yang bekerja memberikan sebagian penghasilannya untuk suami dan keluarganya itu dianggap sedekah istri pada suaminya. Dengan catatan bahwa pemberian itu dilakukan dengan ikhlas dan penuh kerelaan.

Dalam Al Quran Allah berfirman :
 " Berikanlah mas kawin (mahar) pada wanita (yangkamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya."(Q.S.An Nisa : 4).  Dari ayat di atas terlihat bahwa mahar saja yang merupakan hak mutlak istrinya bisa disedekahkan ke suami jika isteri rela, begitupun juga dengan harta atau penghasilan isteri.

Hadits Rasulullah SAW :
Diriwayatkan dari Zainab Ats Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas'ud , ia berkata Rasulullah SAW bersabda " Wahai kaum wanita bersedekahlah kamu sekalian walaupun dari perhiasanmu." Zainab berkata " saya pulang menemui suamiku (Abdullah bin Mas'ud) dan menyatakan, "sesungguhnya engkau laki-laki yang sedikit penghasilannya sedangkan Rasulullah memerintahkan kami bersedekah maka datangilah dan bertanyalah kepada beliau. Kalau boleh saya bersedekah kepadamu dan kalau tidak boleh saya berikan kepada orang lain". Suaminya berkata " kamu sendirilah yang datang kepada beliau". Maka sayapun berangkat ke tempat Rasulullah SAW dan di sana sudah ada wanita Anshar berdiri di pintu beliau untuk menanyakan hal yang sama. Keluarlah Bilal untuk menemui kami. Kamipun berkata kepada Bilal "temuilah Rasulullah SAW dan kabarkanlah kepada beliau kalau ada dua orang wanita yang berada di depan pintu rumah beliau yang akan bertanya bolehkah sedekah diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuh keduanya. Dan jangan kamu jelaskan siapa kami ini. "Bilal kemudian masuk dan menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW, beliau bertanya, "Siapakah kedua wanita itu?" Bilal menjawab "seorang wanita Anshar dan Zainab." Tanya beliau lagi "Zainab mana?" Ia menjawab :Istri Abdullah". Kemudian Rasulullah SAW bersabda " Bagi kedua wanita itu mendapatkan dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kerabat dan pahala sedekah".

Dari hadits Nabi ini terlihat bahwa istri boleh menyedekahi suaminya, terutama jika suaminya belum mmepunyai pekerjaan atau penghasilannya sediit. Jika istri menyedekahi suaminya maka ia mendapat dua pahala seperti dikemukakan di atas. Jadi sebelum bersedekah kepada orang lain istri harus memperhatikan bahwa menyedekahi suami yang fakir jauh lebih utama dibanding menyedekahi orang lain. Wallahu alam.

Comments

  1. Asslkm,, saya selaku suami disini,, dulu aku pernah bekerja dengan penghasilan rendah, gaji sya perbulan sya berikan semuanya kepada istri saya, sedangkan istri saya PNS di lingkungan rumah sakit, dan sekarang sya tdk lgi bekerja, sdgkan hutang rmh tgga menumpuk,, sdangkan istri sya membantu keluarganya tnpa seizin sya selaku suami, yg kebetulan adik ipar sya sedang kuliah,, bgaimana menurut pandangan agama,,?? Termh kasi.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa alaikum salam,
      Isteri membantu keluarganya tentu boleh saja terhitung sedekah dan haruskan seizin anda sebagai suaminya? Tergantung harta yang dia sedekahkan.
      1. Apabila harta yang dinafkahkan adalah harta tanggung jawab istri seperti uang bulanan dari gaji/ pemberian suami yang seharusnya digunakan untuk keperluan rumah tangga, maka istri harus meminta izin kepada suami. Uang rumah tangga bulanan adalah harta suami.
      Seperti pada hadis, diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abdullah bin ‘Amru bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh seorang istri memberikan suatu pemberian kecuali dengan seizin suaminya.
      2. Apabila harta yang dinafkahkan kepada ibu atau orang lain adalah harta dari jerih payah sendiri seperti gajinya sebagai PNS, maka istri tidak perlu meminta izin kepada suami.
      Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil," (QS An Nisaa: 29).
      Dengan demikian, seorang istri boleh menafkahkan harta pribadinya tanpa sepengetahuan suaminya.
      Namun, dari keterangan-keterangan tersebut, akan lebih baik apabila suami dan istri saling terbuka tentang harta yang mereka nafkahkan. Ini berkaitan dengan keharmonisan dan ketenteraman keluarga yang menjadi salah satu tujuan pernikahan.

      Perlu dicatat bahwa suamilah yang bertanggung jawab pada nafkah isteri, suami wajib bekerja dan menafkahi keluarga sesuai dengan kemampuannya dan tak boleh membebankan itu pada isteri termasuk utang-utang rumah tangga. Jika isteri dengan sukarela membantu membayarnya itu bukan kewajiban tapi dianggap sedekah.
      Wallahu alam..

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ada Yang Salah di Otak Kita, Makanya Rezeki Kita Hanya Seuprit.

Menarik Rezeki dengan Asmaul Husna (5)

Bolehkah Menolak Rezeki?