Tips Membersihkan Diri Dari Rezeki/Harta Haram

Jangan main-main dengan rezeki haram.

  • Rezeki haram menghasilkan harta haram. Harta haram adalah : 
    • harta yang diharamkan Allah karena zatnya seperti daging babi, darah, bangkai, khamr atau sejenisnya.
    • harta yang diperoleh dengan cara yang tak sesuai syariat seperti hasil nipu, korupsi, pencucian uang, hasil jualan narkoba, prostitusi dan sejenisnya yang dilarang oleh syariat.
  • Haram hukumnya bagi Muslim menggunakan harta yang haram. Kalo dipaksakan harta yang haram akan menimbulkan bencana baik bagi diri sendiri, maupun keluarga dan masyarakat, bahkan bisa menghancurkan bangsa dan negara. Kala aturan halal dan haram sudah mulai kabur tunggulah kehancuran akan datang.. (baca : Efek dari rezeki haram).
  • Harta haram akan menipiskan iman seseorang, karena kerjanya hanya berbuat maksiat dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah. 
  • Harta haram bisa menimbulkan penyakit juga menjatuhkan derajat seorang muslim di hadapan manusia dan Allah SWT. (baca : konsekuensi rezeki haram)
  • Harta haram bisa jadi penghalang dikabulkannya doa dan permohonan pada Allah. Mana mungkin hidup bergelimang dosa mendapatkan keberkahan? Kalo ada ahli maksiat tapi rezekinya lancar jangan keburu protes dulu (baca : ahli maksiat kok rezekinya lancar?).
  • Harta haram menghilangkan ketenangan jiwa dan hati seseorang. Jangan pernah menyangka para koruptor dan penjahat bisa hidup tenang. Mereka dihantui rasa was-was akan diciduk aparat..
  • Karena begitu banyaknya konsekuensi harta haram maka jangan main-main dengannya, jauhi sebisanya. Tapi jika sudah terlanjur, gimana membersihkannya?

Cara membersihkan diri dari harta haram

  • Harta haram adalah harta yang diharamkan karena zatnya dan harta haram karena CARA perolehannya.
(1) Harta haram karena zatnya.
  • Seperti daging babi, bangkai, darah, nanah, khmar (minuman keras dan sejenisnya. Cara membersihkan harta haram seperti ini tak ada jalan lain kecuali membuangnya. Harta haram seperti ini gak boleh diberi orang lain untuk dikonsumsi. Bisa saja diberi makan hewan atau binatang.
  • Dasarnya adalah apa yang dilakukan penduduk Madinah ketika ayat pengharaman khmar diturunkan. Dikisahkan mereka serentak menumpahkan khmar yang masih ada dalam kendi-kendi mereka sehingga kota Madinah dibanjiri khmar saat itu.

  • Dari Anas bin Malik ra, ia berkata ketika saya sedang menuangkan khmar kepada Abu Thalha dan sahabat-sahabat lainnya, tiba-tiba datanglah seorang sahabat lalu bertanya, " sudahkah sampai kabar pada kalian? Para sahabat bertanya tentang apa itu, orang itu menjawab, "tentang pengharaman khmar." Seketika pula para sahabat menumpahkan khmar yang ada dalam kendi mereka. Mereka pun berhenti seketika. (H.R. Bukhari).

(2) Haram karena perolehan
  • Kenapa harta ini tergolong haram? Karena perolehannya yang gak sesuai aturan dan standar syariat. Kategori ini terbagi dua :
    • A. Harta yang tidak diperoleh lewat transaksi, seperti harta yang diperoleh lewat jalan nipu, korupsi, ngerampok dan sejenisnya. Untuk membersihkan harta jenis ini ya kudu dikembalikan pada pemiliknya. Jika pemiliknya udah meninggal bisa diserahkan pada kerabat atau ahli warisnya. Jika pemilik gak ketauan di mana rimbanya, kerabatnya pun gak jelas, bisa disedekahkan atas nama pemiliknya.
    • Ibn Qayyim al Jauziyah mengatakan dalam kitabnya, " Apabila seseorang mengambil harta orang lain tanpa ridha pemiliknya, maka ia wajib mengembalikan harta itu pada pemiliknya.
    • Kalo gak dikembaliin maka dianggap utang yang harus dibayar nantinya. Kalo orang yang diambil hartanya itu ridha kehilangan barangnya maka pahala akhirat akan didapatkannya dari Allah SWT. Jika dia tetap gak ridha kehilangan barangnya maka pahala dan kebaikan orang yang mengambil hartanya akan diberikan pada pemilik harta sesungguhnya.
    • B. Haram karena transaksinya, harta ini jadi haram karena diperoleh melalui transaksi yang diharamkan syariat seperti "upah" pelacuran, perjudian, togel, transaksi riba dan sejenisnya.
    • Bagi mereka yang bertransaksi haram tapi gak tahu kalau apa yang dilakukannya masuk kategori haram, maka dia gak akan dituntut apa-apa. Tapi bagi mereka yang tahu kalo transaksinya haram, tapi tetep "bandel" melakukannya maka ia diharuskan menyerahkan harta tersebut pada lembaga-lembaga sosial untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum.
Udah pada ngerti kan, gimana kita membersihkan diri dari rezeki / harta haram. Sebaiknya hindari aktivitas yang bakal menghasilkan rezeki haram, tapi kalo udah terlanjur, bersihkan diri dan segera bertaubat. 

Wallahu alam...

Comments

Popular posts from this blog

Ada Yang Salah di Otak Kita, Makanya Rezeki Kita Hanya Seuprit.

Menarik Rezeki dengan Asmaul Husna (5)

Bolehkah Menolak Rezeki?